- Pengalaman mengajar di Perguruan Tinggi dengan ketentuan minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S- 3 (Doktor) atau minimal 5 tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister).
3. Lektor Kepala
Baca Juga: Isi rekaman CCTV membuat geger, Ferdy Sambo tidak melakukan hal yang dituduhkan Bharada E
- Memiliki minimal 2 artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted).
- Memiliki minimal 2 artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional atau salah satunya sebagai penulis pertama.
- Dan memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun di Perguruan Tinggi.
Untuk mendaftar sebagai calin ASN PPPK Kemenag RI dapat dilakukan secara online. Pelamar dapat mengunjungi laman resmi : https://sscasn.bkn.go.id. ***