BOGORINSIDER.com --Nikita Mirzani tertawa terpingkal-pingkal saat jaksa membacakan dakwaan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Banten Serang.
Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito Mahendra pun menanggapi sikap Nikita Mirzani selama persidangan.
Menurutnya, sikap Nikita Mirzani merupakan hak pribadinya, namun terkesan tidak pantas di pengadilan.
Baca Juga: Elvy Sukaesih sempat membagikan unggahan foto pernikahan Ridho Rhoma namun di hapus, kenapa?
"Saya kira itu sikap nyinyir yang tidak perlu, tapi itu hak dia. Silahkan saja," kata Yafet Rissy saat ditemui InsertLive di Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Sikap Nikita Mirzani dinilai kurang pantas karena dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah sangat jelas dan rinci sehingga tidak pantas untuk ditertawakan.
"Tapi bagi kami, jaksa penuntut umum telah menyusun dakwaan yang cermat, teliti, dengan catatan yang jelas dan mudah dipahami," sambungnya.
Baca Juga: Wah baru episode 3, Drama Korea Reborn Rich mendapatkan rating tertinggi
"Itu semua sangat mudah dipahami, jadi tidak ada alasan juga bahwa dakwaan jaksa itu kabur atau tidak jelas, atau tidak dapat dipahami," beber Yafet Rissy.
Nikita Mirzani sebelumnya mengungkapkan alasannya tertawa saat JPU membacakan dakwaan untuk dirinya.
"Lucu saja, ketawa saja," ucap Nikita Mirzani saat ditemui usai sidang.
"Ya kan kalian dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," sambungnya.
Sementara itu, Nikita Mirzani merasa lucu atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Bahkan ia tertawa dirinya didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.