BOGORINSIDER.com --Keputusan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani di Rutan Kelas 2B Serang akibat laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE menuai pro dan kontra.
Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea juga menentang pasal yang digunakan Kejaksaan Negeri Serang untuk menahan nenek bintang film Gayung Nikita Mirzani selama 20 hari.
Lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi Hotman Paris mengulas jika pakai Pasal 27 ayat 3 UU ITE, maka hukuman maksimalnya 4 tahun penjara.
“Apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE? Karena kalau yang dituduhkan hanya Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE ancaman hukumannya hanya 4 tahun,” katanya.
“Dan menurut KUHAP kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak boleh ditahan.
Maka saya mau mempertanyakan kepada Kejaksaan, selain Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani,” Hotman Paris mengulas.
Video ini lantas diunggah ulang sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, di akun Instagram terverifikasi, Kamis (27/10/2022).
Dalam video itu Hotman Paris meminta Kejari Serang menjelaskan ke publik agar duduk perkara makin jernih.***