Selama ditahanan Nikita Mirzani tidak diberlakukan spesial, dan menjalani aktifitas bersama tahanan lainnya

photo author
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:56 WIB
 Nikita mirzani tidak diberlakukan spesial di tahanan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Nikita mirzani tidak diberlakukan spesial di tahanan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Nikita Mirzani mulai berbaur dengan delapan napi lainnya di Rutan setelah dia resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang selama 20 hari ke depan.

Dody Naksabani, penanggung jawab rutan penyerangan Kelas II B, juga memastikan rutan tidak akan memperlakukan Nikita Mirzani secara khusus di dalam rutan.

Baca Juga: Disebut-sebut sebagai cucu Jenderal Ini dia pekerjaan Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani

Di sisi lain, Dodi menyebut Nikita Mirzani mampu beradaptasi dengan suasana penjara.

Dia bahkan mulai bertingkah seperti tahanan lain pada malam pertamanya dalam tahanan.

"Kami pastikan enggak ada yang spesial untuk mbak Niki, semua SOP kami jalankan, yang artinya kami samakan seperti yang lainnya," kata Dody Naksabani kepada awak media Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Usai Nikita Mirzani ditahan, Dia melakukan shalat dhuha dan melakukan kerajinan tangan bersama tahanan lainnya

"(Kegiatan Nikita Mirzani) sama kayak napi lain kok. Kayak tadi pagi kami dapat laporan Nikita sudah melakukan aktivitas, ibadah bersama teman-teman lain di blok wanita. Terus bikin sulaman (kotak tisu) juga sama yang lain," kata Dody.

Baca Juga: Ini dia deretan kasus kontroversial yang dilakukan Nikita Mirzani hingga ditahan di Kejaksaan Negeri Serang

Sekedar informasi, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu.

Dia dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda tersebut ke Polresta Serang Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 kemarin.

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X