BOGORINSIDER.com --Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, juga dikenal sebagai Bharada E, telah dibebaskan.
Bharada E keluar dari penjara melalui program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus.
Cuti bersyarat adalah suatu proses rehabilitasi di luar penjara yang diberikan kepada narapidana yang dihukum dengan kurun waktu maksimal 1 tahun 3 bulan, setelah mereka telah menjalani minimal 2/3 dari masa hukumannya.
Untuk memenuhi syarat mendapatkan cuti bersyarat, seseorang harus dihukum dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dikutip dari detikcom, Selasa (8/8).
Bharada E pun sudah tidak lagi menyandang status narapidana. Rika menjelaskan, mantan anak buah Ferdi Sambo itu kini berstatus klien Pemasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," jelasnya.
Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Bharada E terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.