BOGORINSIDER.com --Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dikenal sebagai Brigadir Yosua.
Hasilnya, hukuman mati yang sebelumnya diberikan kepada Sambo telah diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam keputusannya yang diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung pada Selasa, 8 Agustus 2023, dijelaskan bahwa Ferdy Sambo sekarang dihukum penjara seumur hidup setelah kasasinya diterima.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Namun, Sambo mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut dan berhasil meraih keputusan yang mengurangi hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Di sisi lain, Kuat Ma'ruf, mantan asisten rumah tangga (ART) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, awalnya dihukum penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Sosok Suhadi hakim agung yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup