BOGORINSIDER.com --Ayah Mario Dandy, yaitu Rafael Alun Trisambodo, merupakan seorang tersangka yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
KPK telah menyita 20 aset milik Rafael Alun yang tersebar di beberapa daerah, dengan total nilai sekitar Rp 150 miliar.
Aset-aset yang disita KPK meliputi enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 aset di Manado, Sulawesi Utara.
Seluruh penyitaan ini merupakan hasil dari penyelidikan tim penyidik KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Akibat disita aset-asetnya oleh KPK, Rafael menyatakan dirinya tidak mampu membantu biaya pengobatan Cristalino David Ozora.
Berikut ini daftar aset Rafael Alun yang disita KPK:
DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, salah satu aset Rafael Alun yang disita merupakan kontrakan yang terletak di Jakarta Barat. Kemudian ada juga rumah di Simprug hingga kos-kosan di Blok M, Jakarta Selatan.
"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," tutur Ali.
Surakarta/Solo
Aset milik Rafael Alun di Surakarta atau Solo juga ikut disita. Ada dua mobil mewah milik ayah Mario Dandy Satriyo yang disita.
Baca Juga: Ernie Meike Torondek kembali di periksa KPK terkait kepemilikan harta berlimpahnya Rafael Alun
"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo Jateng," ujar dia.
DI Yogyakarta
Satu motor gede Triumph 1200 cc milik Rafael Alun yang berada di Yogyakarta juga telah dilakukan penyitaan.