Blak-blakan Rafael Alun sebut ogah ikut campur kasus penganiayaan anaknya terhadap David, takut hilang harta?

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 14:20 WIB
Rafael Alun ogah ikut campur urusan anaknya. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Rafael Alun ogah ikut campur urusan anaknya. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), telah mengungkapkan sikapnya terkait penanganan kasus penganiayaan anaknya terhadap Cristalino David Ozora (17).

Saat ini, Rafael Alun menyatakan bahwa dia tidak ingin ikut campur dalam proses hukum yang melibatkan Mario Dandy.

Pengakuan ini disampaikan oleh kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ernie Meike Torondek kembali di periksa KPK terkait kepemilikan harta berlimpahnya Rafael Alun

Rafael Alun mengirimkan surat dari Rutan KPK yang berisi pesan mengenai ketidakpartisipasinya dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh anaknya.

"Kami menerima surat dari ayah Mario Dandy yang dikirimkan dari Rutan KPK. Dengan izin Anda, kami akan membacakan isi surat tersebut," ungkap Nahot Silitonga dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (25/7/2023).

"Surat tersebut berasal dari orang tuanya," tegas ketua majelis hakim Alimin Ribut.

"Dari ayahnya," konfirmasi Nahot.

"Isinya terkait restitusi, Yang Mulia," jawab Nahot atas pertanyaan Hakim Alimin.

Baca Juga: Rafael Alun blak-blakan ogah membayar restitusi David: terlalu cinta harta daripada anaknya sendiri..

Restitusi untuk David Ozora
 
Untuk diketahui, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
 
Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15). AG telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah dengan melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya. Sedangkan Shane disebut turut serta karena merekam aksi Mario Dandy.
 
Baca Juga: 5 fakta Michelle Ashley putri Pinkan Mambo, jadi korban nafsu pelecehan seksual ayah tirinya

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka hingga koma. David juga disebut mengalami amnesia.

Keluarga David kemudian mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp 52 miliar. Namun LPSK menghitung restitusi yang harusnya dibayarkan kepada David ialah Rp 120 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X