spill-news

Kemarin ogah ikut campur, sekarang Rafael Alun tulis surat terbuka berharap anaknya dapat kesempatan kedua

Kamis, 27 Juli 2023 | 14:29 WIB
Rafael alun berharap anaknya dapat kesempatan kedua. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menulis surat terbuka kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah putranya, Mario Dandy Satriyo, membatalkan keputusannya untuk menjadi saksi meringankan dalam kasusnya.

Dalam surat tersebut, Rafael Alun mengungkapkan betapa pukulannya saat mengetahui bahwa putranya, Mario Dandy, terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap David Ozora.

Selain itu, kejadian tersebut juga telah berdampak negatif pada pendidikan Mario, yang terpaksa harus menghentikan studinya di Universitas Prasetya Mulia, menggagalkan berbagai cita-cita dan harapan yang telah diimpikan oleh keluarganya.

Baca Juga: Blak-blakan Rafael Alun sebut ogah ikut campur kasus penganiayaan anaknya terhadap David, takut hilang harta?

Rafael menyampaikan harapan agar Mario mendapatkan kesempatan kedua untuk mengubah diri menjadi pribadi yang lebih baik.

Ia berharap putranya diberi kesempatan untuk merenung dan tumbuh menjadi manusia yang lebih bertanggung jawab dan bijaksana.

Terkait proses hukum yang dihadapi oleh Mario, Rafael menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan orang tuanya sebagai saksi meringankan adalah keputusan yang diambil oleh Mario sendiri.

Rafael berpesan agar putranya tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung, sebagai bentuk komitmennya dalam menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.

Intinya, surat terbuka ini menyampaikan perasaan kecewa dan harapan Rafael Alun Trisambodo terhadap putranya, Mario Dandy Satriyo, yang terlibat dalam kasus penganiayaan.

Rafael berharap agar putranya dapat memanfaatkan kesempatan kedua untuk mengubah diri dan menghadapi proses hukum dengan tanggung jawab.

Baca Juga: Ernie Meike Torondek kembali di periksa KPK terkait kepemilikan harta berlimpahnya Rafael Alun

Sebelumnya, dalam perkara ini jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy dengan dengan penganiayaan yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

Jaksa juga menyebut perbuatan Mario turut dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa dalam surat dakwaannya di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB