BOGORINSIDER.com --Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menulis surat terbuka kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah putranya, Mario Dandy Satriyo, membatalkan keputusannya untuk menjadi saksi meringankan dalam kasusnya.
Dalam surat tersebut, Rafael Alun mengungkapkan betapa pukulannya saat mengetahui bahwa putranya, Mario Dandy, terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap David Ozora.
Selain itu, kejadian tersebut juga telah berdampak negatif pada pendidikan Mario, yang terpaksa harus menghentikan studinya di Universitas Prasetya Mulia, menggagalkan berbagai cita-cita dan harapan yang telah diimpikan oleh keluarganya.
Rafael menyampaikan harapan agar Mario mendapatkan kesempatan kedua untuk mengubah diri menjadi pribadi yang lebih baik.
Ia berharap putranya diberi kesempatan untuk merenung dan tumbuh menjadi manusia yang lebih bertanggung jawab dan bijaksana.
Terkait proses hukum yang dihadapi oleh Mario, Rafael menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan orang tuanya sebagai saksi meringankan adalah keputusan yang diambil oleh Mario sendiri.
Rafael berpesan agar putranya tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung, sebagai bentuk komitmennya dalam menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.
Intinya, surat terbuka ini menyampaikan perasaan kecewa dan harapan Rafael Alun Trisambodo terhadap putranya, Mario Dandy Satriyo, yang terlibat dalam kasus penganiayaan.
Rafael berharap agar putranya dapat memanfaatkan kesempatan kedua untuk mengubah diri dan menghadapi proses hukum dengan tanggung jawab.
Baca Juga: Ernie Meike Torondek kembali di periksa KPK terkait kepemilikan harta berlimpahnya Rafael Alun
Sebelumnya, dalam perkara ini jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy dengan dengan penganiayaan yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Jaksa juga menyebut perbuatan Mario turut dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa dalam surat dakwaannya di PN Jaksel, Selasa (6/6).