"Klien kami juga masih membuka ruang, jika terlapor memiliki iktikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfernya," imbuhnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengaku belum mengetahui adanya laporan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh selebgram Ajudan Pribadi.
"Saya belum terima info. Saya cek dulu di SPKT. Sampai sekarang belum ada ke saya," kata Komang.
Sebelumnya, selebgram Ajudan Pribadi juga pernah dipolisikan dalam kasus penggelapan dan penipuan hingga ditetapkan sebagai tersangka di Polrestro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya.
Dia sebelumnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan berdasarkan laporan seseorang berinisial AL yang diterima polisi pada 19 November 2022.
Kasus yang menjerat Ajudan Pribadi kala itu terkait tawaran penjualan dua unit mobil kepada korban atau pelapor AL. Dua unit mobil yang ditawarkan itu adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.
Seiring waktu, dua unit mobil itu tak kunjung diserahkan kepada korban. Kemudian, korban lewat pengacaranya melayangkan dua kali somasi kepada Ajudan Pribadi, namun tak mendapat respons sehingga dilaporkan ke polisi.
Kala itu Ajudan Pribadi akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah melalui proses restorative justice, dia bersedia mengganti kerugian korban dalam kasus penipuan dan penggelapan itu. Atas dasar itu, korban pun akhirnya mencabut laporannya di kepolisian tersebut pada Mei lalu.***