Ketua Majelis, Kolonel Chk Asril Siagian, setuju untuk menjatuhkan hukuman mati, tetapi kedua hakim lainnya tidak sependapat dan memilih hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sebagai akibat dari tindakan pidana tersebut, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian dipecat.***