Dua anggota TNI bawa 75kg sabu malah berakhir lolos dari hukuman mati, loh kok bisa?

- Selasa, 30 Mei 2023 | 17:04 WIB
TNI divonis hukuman mati kasus narkoba. Foto/Suara.com (Foto/Suara.com)
TNI divonis hukuman mati kasus narkoba. Foto/Suara.com (Foto/Suara.com)

BOGORINSIDER.com --Dua anggota TNI, yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, berhasil menghindari hukuman mati dan divonis pidana penjara seumur hidup.

Mereka ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri saat sedang mencuci mobil di Kabupaten Deli Serdang.

Sebelum penangkapan, keduanya bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu (4/12/2022) pukul 20.00 WIB. Setelah itu, mereka pergi ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba berupa 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi yang telah diarahkan oleh orang yang tidak dikenal.

Narkotika tersebut dimasukkan ke dalam Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1020 LE.

Baca Juga: Aneh tiba-tiba ungkap identitas ayah biologis Lolly, Nikita Mirzani diduga sudah ogah mengurus putri pertama

Setelah berhasil menyembunyikan narkoba di mobil, mereka pergi ke Kota Medan dan berhenti di Masjid Jamik Galang Lubuk Pakam, Deli Serdang, untuk salat subuh.

Pada hari Senin (5/12/2022) sekitar jam 10.00 WIB, mereka ditangkap oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri ketika sedang mencuci mobil di daerah Deli Serdang. Setelah penangkapan, mereka menjalani pemeriksaan di Pomda.

Awalnya, penangkapan dilakukan karena Bareskrim Polri telah memantau jaringan narkoba tersebut. Setelah 1,5 bulan, Bareskrim mendapatkan informasi tentang muatan narkoba dalam jumlah besar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu seberat 75 kg yang dikemas dalam kemasan teh Cina tersebut diproduksi di Myanmar.

Selain kedua anggota TNI tersebut, ada juga dua orang warga sipil bernama Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang ditangkap di salah satu hotel di Medan karena terlibat dalam bisnis narkoba tersebut.

Baca Juga: Banjir pujian! viral tarif endorse Aldi Taher seorang artis hanya Rp 100 ribu padahal impresinya 12 juta

Seseorang yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) memerintahkan kedua anggota TNI untuk menyerahkan barang bukti kepada M.

Yogi dan Syahril dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian juga dituntut hukuman mati.

Namun, meskipun mendapatkan tuntutan hukuman mati, Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Terjadi perbedaan pendapat antara para hakim dalam mengadili kasus ini.

Halaman:

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X