Ketua Majelis, Kolonel Chk Asril Siagian, setuju untuk menjatuhkan hukuman mati, tetapi kedua hakim lainnya tidak sependapat dan memilih hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sebagai akibat dari tindakan pidana tersebut, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian dipecat.***
Artikel Terkait
Ini Rincian Harga Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina, Bisa Dibeli Lewat BRI!
Sosok ini ungkap video syur Rebecca berdurasi 47 detik sengaja disebar, Reza Pahlevi terseret dugaan ancaman
TERBARU! Nikita Mirzani bikin geger ungkap ayah biologis Lolly, ternyata bukan orang sembarangan dari kalangan
Identitas ayah biologis Lolly terbongkar, Nikita Mirzani sebut nama dan pekerjaannya ternyata bikin syok
Gisel eks istri Gading beri support untuk Rebecca atas video syur mengingat pernah mengalami skandal yang sama