BOGORINSIDER.com --Polda Sumsel telah menetapkan Selebgram TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama dengan makan daging babi sambil baca bismillah.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Agung Marlianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kamis (27 April 2023) Lina Mukherjee sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus penistaan agama tersebut ditingkatkan dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Agung mengatakan pihaknya menerima surat pada 18 April 2023 yang menginformasikan MUI tentang hasil fatwa tersebut, yang menyebut tindakan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
Lina Mukherjee langsung angkat bicara melalui video yang dia unggah di Instagram Stories miliknya.
"Pertama-tama aku ucapin terima kasih buat para hater yang lagi pada ketawa ngetawain aku. Oke, aku mau bicara tentang klarifikasi ya," buka Lina Mukherjee dalam video tersebut dilihat, Jumat (28/4/2023).
"Apakah Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka? Pertama-tama aku nggak tahu karena aku belum datang ke sana. Kan gini, kalau kita dilaporkan orang kita harusnya punya kesempatan untuk berbicara," sambungnya.
Lina Mukherjee keberatan disebut mangkir berkali-kali.
Dia menegaskan baru satu kali mendapat panggilan dan tak menyangka dirinya dikabarkan akan dijemput paksa.
"Kenapa Lina Mukherjee menjadi tersangka sedangkan belum dikasih kesempatan bicara? Pasalnya Lina Mukherjee nggak kooperatif. Aku ini sebenarnya menghormati pelapor sebagai ustaz ya, tapi ada hal yang kadang-kadang aku nggak setuju sama dia yang berselisih paham," ungkapnya.***