BOGORINSIDER.com --Polda Sumsel telah menetapkan Selebgram TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama dengan makan daging babi sambil baca bismillah.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Agung Marlianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kamis (27 April 2023) Lina Mukherjee sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus penistaan agama tersebut ditingkatkan dari tahap penyidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Agung mengatakan pihaknya menerima surat pada 18 April 2023 yang menginformasikan MUI tentang hasil fatwa tersebut, yang menyebut tindakan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
Lanjut Agung, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee pada tanggal 2 Mei 2023 nanti.
Ia menyebut, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.
Agung menambahkan, dari keterangan seluruh saksi ahli ini menyatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
Kombes Pol Agung menegaskan, apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua pihaknya akan menerbitkan surat pemanggilan ketiga beserta surat perintah membawa tersangka.***
Artikel Terkait
Mantan ratu syur Siskaee rambah dunia akting Kramat Tunggak banyak adegan panas link download diblokir
Denise Chariesta bak mendapatkan karma mencak-mencak nangis ditinggal kekasih saat keadaan hamil
Biarkan Aditya Hasibuan sosok anaknya melakukan penganiayaan AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya
Kronologi penganiayaan Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa Ken Admiral tidak ada damai
Suport anaknya lakukan penganiayaan PPATK curigai dugaan penncucian uang AKPB Achiruddin blokir rekening