BOGORINSIDER.com --PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengeluarkan imbauan kepada penumpang yang ingin mudik dan pulang naik angkutan ini.
Penumpang mudik yang menggunakan kereta api harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Demikian disampaikan Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.
Program wajib kesehatan itu mengikuti peningkatan kasus positif virus corona hingga ditemukan varian baru yakni varian Arcturus di banyak negara.
“Jadi terkait protokol kesehatan sampai saat ini, kita tetap mengupayakan pada perjalanan kereta api dan seluruh pengguna jasa dalam kondisi sehat dan terhindar dari penularan penyakit,” ujar Eva saat dijumpai di Stasiun Pasar Senen, Jakarta pada Rabu (19/4/2023).
Eva menjelaskan bahwa penumpang kereta api masih wajib mengenakan masker selama berada di perjalanan.
Kebijakan itu sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah terkait penggunaan masker di transportasi umum.
Penumpang hanya boleh melepas masker jika ingin makan atau minum. Selebihnya masker wajib dipakai, terutama dalam perjalanan kereta api jarak jauh demi menghindari penularan Covid-19.
“Sesuai dengan surat edaran atau ketentuan, kita masih mewajibkan menggunakan masker di dalam kereta api untuk mengenakan masker terutama di dalam kereta api jarak jauh (KAJJ). Masker bisa dibuka untuk kondisi ketika makan dan minum,” jelas Eva.
Dalam kesempatan ini, Eva juga memastikan bahwa KAI masih mewajibkan penumpang untuk memenuhi syarat vaksin Covid-19. Artinya, penumpang wajib menunjukkan bukti telah vaksin booster jika mau naik kereta api.***