BOGORINSIDER.com --Ferdy Sambo masih dijatuhi hukuman mati usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diusulkan oleh mantan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri dianggap telah terbukti melakukan rencana pembunuhan untuk Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Gagalnya pengajuan banding dari pihak Sambo membuat publik kembali membahas isi ramalan Denny Darko.
Denny Darko pernah meramal soal eksekusi mati Ferdy Sambo.
"Tidak semudah itu, dan ini semakin menguatkan apa yang saya lihat bahwa sangat sulit bagi Ferdy Sambo untuk dihukum mati," ujar Denny Darko dalam video YouTubenya.
"Di balik itu sebenarnya masih banyak sekali safety net atau hal-hal yang akan membuat Ferdy Sambo ini sangat mungkin tidak jadi dieksekusi mati," tambahnya.
Denny Darko dalam ramalannya menambahkan, bahwa ada kemungkinan bagi Sambo untuk bisa bebas walau kesempatan itu sangatlah kecil.
"Maka saya katakan akan sulit, maka kalau dikatakan kapan kira-kira akan dihukum mati, maka jawabannya adalah sepertinya tidak mungkin, ini kata-kata dari saya, dan mari kita akan buktikan," tegasnya.
"Apakah akan bisa berkurang, saya melihat malah kemungkinan untuk itu, tapi akankah bebas? Kemungkinan itu selalu ada walaupun sangat kecil," pungkasnya.***