BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutup akses Brigjen Endar Priantoro ke gedung tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pencabutan akses itu karena Endar tidak lagi menjadi bagian dari KPK.
"Ya, ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Dia menyebut terhitung sejak 1 April 2023 Endar sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
"Sesuai ketentuan kan, jadi kami kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK," ujarnya.
Ditegaskannya, yang memiliki akses ke KPK, para pegawai yang diakui sesuai dengan ketentuan.
"Bahwa yang bekerja di KPK itu, adalah yang punya akses, adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK," kata Alex.
Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Baca Juga: Tali Kasih Antar Dosen di Festival Menyambut Bulan Ramadhan HA IPB
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.***