BOGORINSIDER.com --Pengacara AG (15) Mangatta Toding Alo mengatakan kliennya dan Mario Dandy Satriyo sudah lama tidak menjalin asmara alias sudah putus.
Padahal, keduanya putus di awal, Mangatta menemani AG melalui prosedur hukum, dan kini menjadi anak pelanggar hukum.
"Yang kami tahu statusnya sudah lama (putus). Bahkan sebelum kami handle perkara ini," kata Mangatta kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Untuk diketahui, Mario Dandy menganiaya David Ozora lantaran mendapat informasi AG mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Saat peristiwa penganiayaan brutal tersebut, AG dan Mario Dandy masih berstatus pacaran. Perkara itu membuat AG harus duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.
Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
Dua tersangka dalam kasus tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan AG pada Selasa (4/4/2023) kemarin.***