BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perpanjangan masa penugasan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Meski begitu, lembaga antikorupsi yang diketuai Firli Bahuri itu mengabaikan surat Kombes Pol bernomor B/2471/III/KEP./2023 itu. KPK tetap memilih memecat Endar Priantoro dengan hormat.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Menurut Ali, surat yang disampaikan Kapolri tidak bisa memastikan Endar Priantoro tetap bertahan di lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
"Iya (ada surat Kapolri) tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.
Sementara Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan pihaknya telah memberikan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 untuk menyampaikan bahwa masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," tambah Cahya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.***