BOGORINSIDER.com --Mantan Dirut Tranjakarta Kuncoro Wibowo mengejutkan publik dengan mengundurkan diri dua bulan setelah dilantik oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Kuncoro Wibowo melayangkan surat pengunduran diri kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait mengundurkan diri sebagai Dirut Transjakarta.
Fitria Rahadiani, Ketua Panitia Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta mengatakan, alasan pengunduran diri Kuncoro Wibowo karena urusan pribadi dan keluarga yang mendesak.
"Kalau secara surat resminya, yang disampaikan ke Pemprov DKI, dinyatakan bahwa ada urusan pribadi dan keluarga yang bersifat urgent. Jadi itu yang disampaikan di surat resmi ya," kata Fitria kepada wartawan di Jakarta Timur, Jumat 17 Maret 2023.
Atas dasar hal itu lah pihak BUMD mengikuti alur pengunduran diri Kuncoro Wibowo. Namun, keesokan harinya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah menetapkan Kuncoro sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos).
"Jadi, kami mengikutinya surat resmi. Yang kemudian besoknya atau besoknya ada muncul penetapan tersebut, ya, kami tahunya surat resminya itu," ucap Fitria.
Lembaga antirasuah resmi menetapkan M Kuncoro Wibowo sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi bansos beras di lingkungan Kementerian Sosial periode 2020 hingga 2021.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan ada 5 pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka selain Kuncoro Wibowo dalam kasus ini.
"Iya, ada pihak lainnya (yang jadi tersangka korupsi bansos beras Kemensos)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 15 Maret 2023.
Ali menyebut pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi bansos beras tersebut.
"Ketika penyidikan, kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan," tuturnya.