LPSK tolak mentah perindungan Agnes Gracia kasus penganiayaan David hingga disentil KPAI: gak boleh banget..

photo author
- Senin, 20 Maret 2023 | 13:50 WIB
LPSK ogah beri perlindungan ke Agnes Gracia. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
LPSK ogah beri perlindungan ke Agnes Gracia. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Beberapa waktu lalu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) menyatakan telah menolak permohonan perlindungan Agnes Gracia Haryanto kasus penganiayaan David.

Pasalnya, menurut penuturan Hasto Atmojo Suroyo, penanggung jawab LPSK, identitas Agnes Gracia Haryanto dalam kasus penganiayaan David tidak berada dalam perlindungan LPSK.

“Status hukum pemohon (Agnes Gracia) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK, yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” kata Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip oleh dari SuaraCianjur.id pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Menawarkan perdamaian kasus penganiayaan korban David, netizen skakmat Kejati ditransfer nominal fantastis

Alasan lainnya juga lantaran mengacu pada Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kendati memberikan penolakan perlindungan untuk Agnes Gracia, namun pihak LPSK memberikan rekomendasi agar pihak kekasih Mario Dandy Satriyo itu mencari perlindungan ke lembaga lainnya.

Yakni bisa ke lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG (Agnes Gracia) dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG, dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” tutur Ketua LPSK itu.

Baca Juga: Waduh bikin kaget! Kejati tawarkan perdamaian kasus penganiayaan David dilakukan oleh Dandy dkk

Dari penilaian LPSK, kedua lembaga tersebut dianggap lebih sesuai untuk Agnes Gracia yang masih berusia 15 tahun, dalam konteks perlindungan atas kasus hukum yang tengah dialaminya.

Menjadi salah satu lembaga yang direkomendasikan oleh LPSK untuk mendampingi Agnes Gracia dalam proses hukumnya, Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait belum lama ini memberikan tanggapannya usai menjenguk korban alias David pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu.

Ketua KPAI itu mengaku belum menerima pengajuan perlindungan dari kuasa hukum Agnes Gracia.

Baca Juga: Sudah mendekati hari raya bulan puasa, Polres Metro Jakarta Selata beri himbauan hiburan malam taati peraturan

“Belum, sampai hari ini, AG belum (mengajukan perlindungan ke KPAI),” ujar Arist Merdeka Sirait, seperti dikutip oleh dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 16 Maret 2023.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X