spill-news

Rp13,2 Triliun Kembali ke Negara: Seberapa Besar Dampaknya ke APBN 2025?

Senin, 20 Oktober 2025 | 18:32 WIB
Kemenkeu menerima simbolis dana Rp13,2 triliun hasil korupsi CPO, disaksikan Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung Burhanuddin. (Foto/ X @profesor_saham)

Kepercayaan Pasar dan Rating Kredit

Kabar pengembalian dana korupsi ini juga menarik perhatian lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s dan Fitch Ratings.
Keduanya mencatat langkah pemerintah Indonesia sebagai sinyal kuat terhadap governance dan integritas fiskal.

Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro, mengatakan:

“Konsistensi pemerintah dalam pemulihan aset bisa jadi faktor positif untuk menjaga peringkat kredit Indonesia di level investment grade.”

Artinya, biaya pinjaman negara (cost of borrowing) bisa menurun dan itu berdampak langsung pada kemampuan pemerintah membiayai pembangunan tanpa menambah utang.

Potensi Penggunaan Dana

Kemenkeu memastikan dana Rp13,2 triliun tersebut akan dimasukkan ke dalam pos Belanja Prioritas Nasional 2025, dengan proporsi:

  • 35% untuk pendidikan dan pelatihan vokasi,
  • 25% untuk pangan dan pertanian,
  • 20% untuk subsidi energi rakyat miskin,
  • dan sisanya untuk pembangunan infrastruktur daerah.

Menariknya, sebagian dana juga dipertimbangkan untuk memperkuat program Digitalisasi Transparansi Fiskal, agar masyarakat bisa memantau ke mana uang negara mengalir.

Sudut Pandang Makroekonomi

Dari perspektif makro, tambahan Rp13,2 triliun memang tidak akan mengubah peta ekonomi nasional secara drastis, tapi ia punya nilai moral ekonomi.
Ketika publik melihat bahwa uang hasil korupsi bisa kembali dan digunakan untuk rakyat, kepercayaan konsumen naik, dan ini memperkuat pertumbuhan domestik.

Data BI mencatat Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) naik 1,5 poin di bulan Oktober 2025, salah satunya karena persepsi publik membaik terhadap transparansi fiskal pemerintah.

Momentum Reformasi Fiskal

Bagi Kementerian Keuangan, momentum ini menjadi titik balik reformasi fiskal Indonesia.
Menteri Keuangan menyebut pengembalian dana korupsi CPO sebagai “contoh nyata keuangan negara yang berdaulat”.

“Kami ingin tunjukkan, bahwa setiap rupiah hasil kejahatan bisa kembali dan dikonversi menjadi manfaat publik,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta.

Langkah ini juga memperkuat argumentasi pemerintah di mata parlemen dalam pembahasan RUU Aset Negara 2026, yang akan mengatur mekanisme pemanfaatan dana hasil kejahatan secara permanen.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB