spill-news

Drama Industri Penyiaran Terjadi Lagi, Trans7 Disanksi KPI karena ‘Seleb Expose’ hina Pesantren

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:14 WIB
Kantor KPI saat merilis teguran tertulis kepada Trans7 atas pelanggaran etika siaran program ‘Seleb Expose’.

BOGORINSIDER.com --Bayangkan kamu menonton sebuah program infotainment yang membahas kehidupan selebritas, lalu tanpa sadar ada bagian yang mengungkap detail pribadi tanpa persetujuan hingga menimbulkan pertanyaan besar apakah media diizinkan menelanjangi privasi seseorang demi rating? Inilah yang terjadi ketika program “Seleb Expose” di Trans7 mendapat teguran tertulis dari KPI karena dinilai melanggar etika penyiaran.

Latar Kisah & Awal Kasus

Pada tanggal 23 Februari 2015, KPI mengeluarkan surat dengan nomor 160/K/KPI/2/15 yang memuat teguran tertulisterhadap program Seleb Expose dari Trans7.

Alasan utama program tersebut melakukan pengungkapan dan pemberitaan yang dinilai melanggar norma privasi dan etika penyiaran termasuk penggunaan materi yang secara serius menyinggung kehidupan pribadi selebritas tanpa persetujuan memadai.

Baca Juga: 74 Tahun Prabowo: Ulang Tahun yang Menguji Janji Politik dan Konsistensi Kepemimpinan

Apa yang Dilakukan Trans7 dalam Program “Seleb Expose”?

  • Program ini mengusung format infotainment yang menyorot kehidupan selebritas yang sebenarnya adalah ranah pribadi dan sensitif.

  • Dalam beberapa episode, tayangan dianggap menampilkan narasi atau visual yang melewati batas etika misalnya pengungkapan perselingkuhan, kehidupan rumah tangga, gosip yang sangat mendetail tanpa kontrol yang cukup.

  • KPI menilai bahwa program tersebut tidak cukup menjaga unsur “hak untuk dilindungi” (privasi) dalam pemberitaan, sehingga menjadi trigger teguran.

Regulasi yang Terlibat

  • Menurut ketentuan penyiaran di Indonesia, lembaga penyiaran wajib mematuhi Peraturan KPI Nomor 01/KPI/03/2012 (P3 – Pedoman Perilaku Penyiaran) dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012(SPS – Standar Program Siaran).

  • P3 menegaskan bahwa penyiaran tidak boleh mengabaikan norma kesusilaan, menghormati harkat martabat manusia, dan menjaga privasi individu.

  • SPS menambahkan bahwa program siaran tidak boleh memperolok, menghina atau merendahkan seseorang ataupun institusi secara tidak adil.

  • KPI dalam surat tegurannya menyatakan bahwa program tersebut melanggar beberapa pasal dalam P3 dan SPS. 

Baca Juga: 7 Nilai Kepemimpinan Prabowo yang Menginspirasi Generasi Muda Indonesia

Dampak & Respons

  • Teguran tertulis bukan hanya sekadar “peringatan” ini menjadi sinyal kuat bahwa industri penyiaran harus introspeksi terhadap konten infotainment yang “jarang disaring”.

  • Bagi Trans7, kejadian ini mencoreng reputasi dan menimbulkan sorotan publik: apakah media hanya mengejar rating atau tetap menjaga etika profesi?

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB