BOGORINSIDER.com --“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah di balik jeruji, masih bisa memperdagangkan barang terlarang dari dalam selnya sendiri?”
Nama Ammar Zoni kembali memenuhi pemberitaan. Bukan karena karya atau kebangkitannya, tapi karena cerita kelam yang berulang lagi dan lagi.
Di balik dinding tebal Rutan Salemba, tempat seharusnya jadi ruang penyesalan, justru muncul jaringan gelap yang dipimpin oleh mantan artis itu sendiri.
Baca Juga: Jadi Penganut Kristen Hingga Bercerai, Ayah Shandy Aulia Harapkan Kembali Memeluk Islam
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap ada enam orang terlibat dalam peredaran barang terlarang di dalam penjara. Salah satunya, Ammar Zoni.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan menjalankan transaksi.
Barang haram itu berupa sabu, ekstasi, dan cairan tembakau sintetis diserahkan di dalam rutan. Semua terjadi diam-diam, di balik jeruji besi.
“Para tersangka mendapat barang dari seseorang di luar rutan,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irawan, kepada wartawan.
Baca Juga: Nikmatnya Wisata Kuliner Hidden Gem Seafood Pedas Manis Warung Belakang Pasar Bogor Lama
Rasanya ironis. Seorang publik figur yang dulu dielu-elukan karena karier dan pesonanya, kini justru jadi simbol kejatuhan berulang. Ini bukan kali pertama empat kali sudah Ammar terjerat kasus serupa.
Pada 2023, ia ditangkap dengan empat paket sabu dan satu paket kecil ganja di apartemennya di Serpong.
Saat itu publik berharap, hukuman empat tahun penjara bisa jadi titik balik. Namun rupanya, godaan dunia gelap itu terlalu kuat.
Kini, ia terancam hukuman berat. Berdasarkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya bisa mencapai penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Baca Juga: Menyeruput Kopi, dengan Pemandangan Awan, Surga Tersembunyi Hidden Gem di Gunung Geulis