BOGORINSIDER.com --Isu kekayaan anggota DPRD Gorontalo kini tengah ramai diperbincangkan setelah publik mencermati isi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Beberapa data menunjukkan bahwa laporan kekayaan para anggota dewan memuat angka yang menarik: terdapat yang mencatat kekayaan “minus”, ada aset, juga utang yang cukup besar. Berikut analisisnya.
Apa itu LHKPN dan Kenapa Penting
LHKPN adalah kewajiban bagi pejabat publik di Indonesia untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini mencakup aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, kas, serta utang.
Baca Juga: Profil Wahyudin Moridu Politisi Kontroversial DPRD Gorontalo, Mabuk Sebut Ingin Rampok Uang Negara
Tujuannya adalah transparansi dan pencegahan korupsi. Jika seseorang mencatat harta kekayaan minus, artinya utangnya melebihi aset yang dilaporkan.
Kasus Terbesar: Wahyudin Moridu
Dari data LHKPN per 31 Desember 2024, muncul nama Wahyudin Moridu, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari PDIP, yang mencatatkan kekayaan minus Rp 2.000.000.
Berikut rincian dari laporannya:
-
Tanah & Bangunan: Rp 180.000.000 (warisan di Kabupaten Boalemo)
-
Kas & Setara Kas: Rp 18.000.000
-
Utang: Rp 200.000.000
-
Tidak memiliki alat transportasi, surat berharga, atau harta bergerak lainnya menurut laporan tersebut.
Jadi, meskipun tercatat memiliki aset dan kas, utangnya jauh lebih tinggi, yang menyebabkan total kekayaan “minus”.
Baca Juga: Usai Viral Video Ingin Rampok Uang Negara, Rekam Jejak Lama Wahyudin Moridu Kasus Narkoba Mengemuka
Selain Wahyudin, ada beberapa pejabat publik di Gorontalo yang rajin melaporkan LHKPN. Misalnya, sebagaimana berita tahun 2020 Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mendapat penghargaan dari KPK karena Provinsi Gorontalo 100% dalam kategori wajib lapor LHKPN untuk pejabat publik, termasuk anggota DPRD.