BOGORINSIDER.com --Absensi panjang anggota DPRD Kota Bogor, Desy Yanthi Utami, memunculkan pertanyaan baru apakah seorang wakil rakyat yang absen berbulan-bulan tetap menerima gaji dan tunjangan penuh?
Pertanyaan ini semakin ramai dibicarakan publik setelah kasus ketidakhadiran Desy mencuat ke media.
Absensi dan Polemik Publik
Media lokal melaporkan bahwa Desy Yanthi tercatat absen belasan kali dari rapat paripurna maupun rapat komisi DPRD Kota Bogor.
Baca Juga: Fakta Absensi Desy Yanthi DPRD Kota Bogor Bolos 6 Bulan, Alasan Hamil Risiko Tinggi
Absensi tanpa kejelasan membuat warga mempertanyakan, sejauh mana aturan DPRD mengatur soal hak keuangan anggota dewan yang tidak hadir dalam rapat.
Bukan hanya soal absensi, isu ini juga menyinggung rasa keadilan. Masyarakat bertanya-tanya, bagaimana mungkin gaji tetap cair, sementara wakil rakyat yang bersangkutan tidak hadir untuk menjalankan tugas representasi.
Regulasi Gaji dan Tunjangan DPRD
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, anggota DPRD berhak mendapatkan:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan perumahan
-
Tunjangan transportasi
-
Tunjangan reses
-
Biaya operasional lain
Hak keuangan tersebut tidak serta-merta dipotong meski anggota dewan jarang hadir, kecuali ada mekanisme penegakan disiplin dari Badan Kehormatan DPRD. Artinya, selama belum ada sanksi formal, hak keuangan anggota DPRD tetap berjalan normal.
Baca Juga: Desy Yanthi DPRD Bogor Absensi Panjang 6 Bulan, GajI dan Tunjangan Tetap Full