Analisis Hukum
Pakar hukum pidana menilai, dugaan perbuatan ini berpotensi dijerat dengan:
Baca Juga: Breaking News Di Media Sosial Sri Mulyani Resmi Diganti, Pasar Keuangan Langsung Turun
-
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku yang menggunakan tipu muslihat untuk menggerakkan orang menyerahkan sesuatu.
-
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang mengancam pidana penjara hingga 4 tahun bagi mereka yang dengan sengaja menguasai uang atau barang milik orang lain secara melawan hukum.
Menurut pakar, kedua pasal ini bisa menjadi dasar jerat hukum jika penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam rekrutmen TKK ini menambah catatan panjang persoalan rekrutmen tenaga kerja di pemerintahan daerah. Publik kini menanti tindak lanjut aparat penegak hukum serta klarifikasi dari pihak terlapor.