Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 untuk anggota, lebih tinggi untuk pimpinan
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 untuk anggota, lebih tinggi untuk pimpinan
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Tunjangan untuk asisten anggota: Rp 2.250.000
Baca Juga: Rekening Pribadi Dibuka di Sidang, Nikita Mirzani Kritik BCA Ungkap Ini Pelanggaran Privasi
Selain tunjangan-tunjangan tersebut, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah dinas.
Jika ditotal dengan tunjangan perumahan dan fasilitas lainnya, jumlah penerimaan memang dapat melampaui Rp 50 juta per bulan.
Namun, angka tersebut bukan merupakan gaji pokok, melainkan akumulasi dari berbagai tunjangan dan fasilitas penunjang kerja.
Sementara itu, ketentuan tunjangan yang berlaku hingga kini masih merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Dengan dasar ini, total pendapatan anggota DPR tetap di bawah angka Rp 100 juta jika hanya menghitung gaji dan tunjangan standar.