BOGORINSIDER.com --Sekretariat Jenderal DPR RI memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta per bulan. Penjelasan ini disampaikan sebagai upaya meluruskan pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan data resmi.
Dalam penjelasannya, Setjen DPR menyatakan bahwa total penghasilan anggota dewan tidak mencapai angka yang disebutkan. Pendapatan yang diterima terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan perumahan yang nilainya berkisar Rp50 juta per bulan.
Dengan demikian, informasi mengenai besaran gaji anggota DPR yang beredar luas di publik dinilai tidak akurat dan perlu diluruskan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
Baca Juga: Video Lama Kridayanti Ungkap Rincian Gaji Anggota DPR, Isu Kenaikan Gaji Makin Jadi Sorotan
Gaji pokok anggota DPR sendiri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok Ketua DPR tercatat sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Selain gaji pokok, terdapat sejumlah tunjangan seperti:
-
Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok
-
Tunjangan anak: 2 persen per anak, maksimal dua anak
-
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 untuk anggota DPR, Rp 15.600.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp 18.900.000 untuk Ketua DPR
Baca Juga: Artis Nikita Mirzani Siap Lakukan Somasi BCA Yang Bongkar Datanya Sebagai Nasabah Prioritas
-
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
-
Tunjangan pajak (PPh Pasal 21): Rp 2.699.813
-
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000