Di hari yang sama, aparat juga berhasil menangkap EDS di kawasan Jakarta Selatan.
Dari lokasi penangkapan EDS, disita sebanyak 40 cartridge serupa. EDS diketahui baru kembali dari Thailand dan tergabung dalam grup WhatsApp yang sama dengan para pelaku lain.
“Rangkaian fakta ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan digital terhadap perangkat para tersangka,” jelas Ronald.
Baca Juga: Viral! Cuma Pindai Mata Bisa Dapat Rp800 Ribu, Teknologi Worldcoin Bikin Geger Indonesia!
JF dan para pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan, karena terlibat dalam penyelundupan dan distribusi zat berbahaya tanpa izin resmi.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta asal muasal etomidate yang diketahui tidak diperuntukkan untuk konsumsi umum, apalagi dalam bentuk cairan vape.