BOGORINSIDER.com --Aktor Jonathan Frizzy atau yang dikenal dengan nama Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan.
Meski demikian, Ijonk tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 5 Mei 2025.
Mantan suami Dhena Devanka itu hanya dikenai wajib lapor. Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan pemulihan pasca operasi.
Baca Juga: Jonathan Frizzy terancam hukuman 12 tahun penjara terkait kasus liquid narkoba
Hal ini disampaikan oleh perwakilan kuasa hukum Ijonk, Michael, dalam pernyataan resmi di Tangerang, Banten.
"Selama proses pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka, JF bersikap kooperatif. Ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, mengingat perlu waktu untuk pemulihan dan kontrol rutin pasca tindakan medis," ujar Michael.
Penetapan status tersangka terhadap Jonathan Frizzy merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan tiga tersangka lain yang lebih dulu diamankan antara Maret hingga April 2025.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa proses penyidikan dan gelar perkara menguatkan peran Ijonk dalam jaringan tersebut.
Tiga pelaku yang lebih dulu diamankan adalah BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Sementara itu, Jonathan Frizzy yang berusia 43 tahun saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik.
Menurut Ronald, Ijonk memiliki peran penting dalam perkara ini, di antaranya menghubungi tersangka EDS untuk membeli Catridge Pod yang berisi cairan mengandung etomidate, sebuah zat yang penggunaannya diatur secara ketat.
Tak hanya itu, ia juga disebut sebagai pihak yang menyediakan kurir serta memantau proses pengambilan barang tersebut.