BOGORINSIDER.com --Aktor Fachri Albar kembali tersandung kasus narkoba. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 20 April 2025.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, saat Fachri sedang seorang diri.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keterlibatan Fachri dalam kasus narkotika. Jejak gelapnya dengan barang haram tersebut sudah tercatat sejak tahun 2007, ketika ia sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kepemilikan kokain.
Saat itu, petugas menemukan 1,2 gram kokain yang disimpan dalam kotak obat di kamarnya, hingga akhirnya Fachri menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tahun 2018, kasus serupa kembali menyeret namanya. Ia ditangkap di rumah dengan sejumlah barang bukti, yakni satu puntung ganja bekas pakai seberat 0,32 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,32 gram, 13 butir psikotropika jenis Nitrazepam, dan satu butir Alprazolam.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan.
Baca Juga: Gak ada kapoknya, Polisi sita beragam narkoba dari aktor Fachri Albar kini resmi jadi tersangka
Yang membuat publik semakin kecewa, Fachri sebelumnya sempat menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.
Janji itu bahkan ia ucapkan kepada sang istri, Renata Kusmanto. Dalam sebuah pernyataan usai sidang kasus narkoba pada 10 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Renata mengatakan bahwa suaminya benar-benar menyesal.
“Janji. Yang pasti dia kapok banget,” ujar Renata kala itu.
Baca Juga: Profil aktor tampan Fachri Albar yang ketiga kalinya kembali tersandung kasus narkoba
Namun, penangkapan terbaru ini kembali membuka luka lama dan menimbulkan pertanyaan besar tentang kesungguhan Fachri dalam melepaskan diri dari jerat narkoba.