Kronologi aktor Fachri Albar kembali tersandung ketiga kalinya kasus penyalahgunaan narkoba

photo author
- Sabtu, 26 April 2025 | 13:20 WIB
Kronologi penangkapan Fachri Albar. fOTO/Instagram (fOTO/Instagram)
Kronologi penangkapan Fachri Albar. fOTO/Instagram (fOTO/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Aktor Fachri Albar kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria berusia 43 tahun itu diamankan pihak kepolisian pada Minggu malam, 20 April 2025, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ini menjadi kali ketiga Fachri terlibat kasus serupa sepanjang kariernya.

Penangkapan Fachri dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah menerima laporan mengenai dugaan penggunaan narkotika dan psikotropika oleh seorang individu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah hasil penyelidikan mengarah kepada Fachri.

Baca Juga: Mabit SMP IT BBS Melaksanakan Malabit dengan Tema 'CERDAS DI DUNIA, CEMERLANG DI AKHIRAT'

"Setelah mengonfirmasi adanya penyalahgunaan narkoba dan psikotropika, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap saudara FA," ujar Twedi dalam konferensi pers.

Saat ditangkap, Fachri berada dalam kondisi sadar dan disebut sedang beristirahat. Polisi menduga ia sebelumnya telah mengonsumsi narkoba.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan, antara lain dua paket sabu seberat 0,65 gram, satu paket ganja 1,11 gram, dua linting ganja 0,94 gram, satu botol kaca berisi kokain 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.

Selain narkoba, turut diamankan alat hisap sabu (bong), korek api yang telah dimodifikasi, sendok logam kecil, dan satu unit handphone milik Fachri. Semua barang bukti tersebut kini dijadikan bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga: Pengalaman Menggunakan Krishand Payroll: Sistem yang Detail, Fleksibel, dan Tidak Tergantikan

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Fachri menunjukkan hasil positif. Polisi menyebutkan bahwa ditemukan kandungan metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin dalam tubuhnya.

Kasus ini menambah daftar panjang riwayat hukum Fachri terkait narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2007 karena menyimpan kokain di kediamannya di Cinere, Depok.

Saat itu ia sempat masuk dalam daftar buron sebelum menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Meski demikian, hasil tes urine kala itu menunjukkan hasil negatif.

Kemudian pada tahun 2018, Fachri kembali diamankan di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti sabu, ganja, serta obat penenang seperti Dumolid dan Calmlet.

Baca Juga: Kisah haru remaja 13 tahun seorang diri dampingi jenazah ayahnya di kontrakan Bandung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X