BOGORINSIDER.com --Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum setelah untuk ketiga kalinya ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan Fachri dilakukan di kediamannya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 20 April 2025.
Dalam pemeriksaan awal, pria berusia 43 tahun tersebut dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine berdasarkan hasil tes urine dan kesehatan. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Gak ada kapoknya, Polisi sita beragam narkoba dari aktor Fachri Albar kini resmi jadi tersangka
Fachri kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp8 miliar.
Saat penggeledahan di lokasi, polisi menemukan berbagai jenis narkotika, di antaranya ganja, sabu, kokain, serta psikotropika jenis alprazolam.
Temuan tersebut kini tengah diteliti lebih lanjut oleh laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) guna mengetahui kadar kandungan zat terlarang tersebut.
Baca Juga: Profil aktor tampan Fachri Albar yang ketiga kalinya kembali tersandung kasus narkoba
Selain itu, pihak kepolisian juga terus mendalami informasi terkait pihak yang menyuplai narkoba kepada Fachri.
Dalam keterangannya kepada aparat, Fachri mengaku menggunakan narkoba untuk mengatasi tekanan mental akibat pekerjaannya.
Diduga, Fachri kembali terjerumus dalam lingkaran narkotika setelah sempat menjalani masa hukuman pada tahun 2018 lalu atas kasus serupa.
Baca Juga: Kembali ditangkap ketiga kalinya, polisi buru pemasok narkoba yang digunakan artis Fachri Albar
Kini, ia resmi ditahan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sambil menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.