Atas kasus terbaru ini, Fachri dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
"Saat ini saudara FA sudah resmi kami tahan. Satresnarkoba tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," tutup Kombes Twedi.