Atas kasus terbaru ini, Fachri dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
"Saat ini saudara FA sudah resmi kami tahan. Satresnarkoba tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," tutup Kombes Twedi.
Artikel Terkait
Daftar 8 mobil yang alami kecelakaan di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), ada fortuner dan alphard
Windy 'Idol' diperiksa KPK terkait TPPU, menangis mengaku lelah dan berharap hanya jadi korban
Profil Windy Idol terjerat kasus pencucian uang eks sekretaris MA
Hakim MK sentil Ariel Noah terkait gugatan hak Cipta 'jangan nyanyi aja yang jelas'
Awal mula Ahmad Dhani kritik Ariel NOAH terkait izin lagu 'sok kaya, kayaan saya'