BOGORINSIDER.com --Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Muhammad Azwindar Eka Satria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang mahasiswi.
Azwindar diketahui merupakan seorang dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025. Saat ini, Azwindar telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: UI akhirnya beri tanggapan resmi terkait dugaan tindakan asusila oleh Dokter PPDS
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa penyidik telah menyita sebuah ponsel milik tersangka sebagai barang bukti utama.
Ponsel tersebut digunakan untuk merekam korban berinisial SS saat sedang mandi.
“Korban diintip dan direkam oleh tersangka saat berada di kamar mandi,” ungkap Susatyo dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Lagi-lagi PPDS UI lakukan tindakan pelecehan seksual rekam mahasiswa mandi
Insiden itu terjadi di sebuah indekos yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tersangka diduga mengintip korban dari celah kamar mandi sebelum akhirnya merekamnya secara diam-diam menggunakan ponsel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera bergerak dengan memeriksa empat orang saksi. Selain itu, penyidik juga melibatkan seorang ahli hukum pidana sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Baca Juga: Syafril Firdaus dokter obgyn di Garut mengaku 4 kali lakukan tindakan pencabulan ke pasiennya
Atas perbuatannya, Azwindar dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal atas pasal-pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.