Ronald kemudian diadili atas dugaan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan kelalaian yang berakibat fatal.
Baca Juga: Kemendagri panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait liburan ke luar negeri tanpa izin
Namun pada Juli 2024, majelis hakim memutuskan membebaskan Ronald. Putusan tersebut didasarkan pada hasil visum dan rekaman CCTV yang menurut hakim menunjukkan Dini berada di luar jalur lintasan mobil Ronald. Berdasarkan hal tersebut, dakwaan yang diajukan jaksa dinyatakan tidak terbukti.
Keputusan ini mendapat penolakan keras dari pihak keluarga korban dan publik luas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tak lama berselang, muncul dugaan suap di balik vonis bebas tersebut. Tiga hakim, termasuk Mangapul, ditangkap dan didakwa menerima suap senilai Rp 3,6 miliar dari pihak Ronald Tannur, melalui ibunya, Meirizka Widjaya, dan pengacaranya, Lisa Rachmat.
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi jaksa. Ronald Tannur dinyatakan bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.