"Tantenya (korban) minta kepada pelaku untuk cuci piring, terus terjadi cekcok dan korban sempat menyipratkan air keran ke wajah pelaku," ujar Aji Rizaldi.
Merasa kesal, pelaku membalas melempar spons cuci piring ke arah korban lalu memukul wajah korban.
"(Memukul) Bertubi-tubi ke wajah hingga korban meninggal dunia," ucap Aji Rizaldi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.