BOGORINSIDER.com --Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan agar perwira aktif yang menempati jabatan sipil di luar kementerian atau lembaga yang diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI segera mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, dalam diskusi daring pada Selasa (25/3/2025).
Kristomei menegaskan bahwa perintah ini berlaku bagi seluruh prajurit aktif yang bertugas di luar 14 institusi yang diperbolehkan dalam revisi UU TNI.
Baca Juga: Usai disahkannya oleh DPR RI, kesaksian para pensiunan Jendral tolak dengan tegas UU TNI
Para perwira yang menduduki jabatan di luar daftar tersebut diminta segera mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini.
Proses administrasi pengunduran diri ini tengah berlangsung dan akan ditindaklanjuti oleh Markas Besar TNI hingga seluruh prosedur selesai.
Sebagai contoh, Kristomei menyebutkan Mayjen Novi Helmy Prasetya, seorang perwira tinggi TNI yang tengah menjalani proses pengunduran diri.
Baca Juga: Resmi disahkan oleh DPR RI, sembilan mahasiswa FH UI menggugat UU TNI ke MK
Saat ini, Mayjen Novi menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, yang tidak termasuk dalam daftar 14 institusi yang boleh ditempati oleh TNI aktif.
Kristomei mengungkapkan bahwa Mayjen Novi telah diberi jabatan sebagai Perwira Staf Khusus setelah tidak lagi menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.
Proses pengunduran dirinya akan terus berjalan hingga Surat Keputusan (SKEP) resmi dikeluarkan.
Baca Juga: Warganet serukan aksi mogok bayar pajak usai pengesahan UU TNI oleh DPR RI saat rapat paripurna
Perubahan aturan ini sejalan dengan pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025).
Dalam revisi tersebut, jumlah institusi sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif bertambah dari 10 menjadi 14.