BOGORINSIDER.com --Finalisasi naskah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (20/3) belum tersedia di situs resmi DPR RI.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, dokumen UU TNI tersebut belum dapat diakses melalui situs resmi DPR.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum dan Dumas Sekretariat Jenderal DPR juga belum menampilkan UU TNI yang telah disahkan.
Baca Juga: Kabar terbaru UU TNI yang baru disahkan DPR RI digugat ke Mahkamah Konstitusi
Hingga saat ini, JDIH baru mencantumkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan tahun ini.
Menurut Pasal 20 Ayat 4 UUD NRI 1945, presiden bertugas mengesahkan undang-undang yang telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah.
Sementara itu, Pasal 20 Ayat 5 menyatakan bahwa apabila presiden tidak mengesahkan undang-undang dalam waktu 30 hari sejak disetujui, maka undang-undang tersebut otomatis berlaku dan wajib diundangkan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang mendapat banyak kritik dari masyarakat akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3).
Baca Juga: Dewa Ketut Buana warga sekitar beri kesaksian sempat melihat 2 anggota TNI di perjudian sabung ayam
Beberapa pasal dalam revisi UU ini menuai kontroversi karena dinilai dapat menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.
Sejumlah ketentuan yang menjadi sorotan dalam revisi ini antara lain adalah perluasan peluang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil serta penambahan usia pensiun prajurit.
Akibatnya, aksi demonstrasi besar-besaran menolak pengesahan undang-undang ini terjadi di berbagai kota.
Baca Juga: Kompolnas pertanyakan lambannya penetapan tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi
Selain melalui demonstrasi, penolakan terhadap UU TNI juga dilakukan lewat jalur hukum.