spill-news

Mantan Presiden Megawati beri dukungan terhadap di sahnya RUU TNI

Jumat, 21 Maret 2025 | 13:28 WIB
Dukungan Megawati terhadap di sahnya RUU TNI. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Langkah ini mendapat dukungan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pengesahan revisi UU TNI ini sejalan dengan harapan Megawati.

“Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujarnya di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Puan juga menegaskan bahwa DPR tetap berupaya bersama rakyat dalam mendukung pemerintahan.

Baca Juga: Miris, Tiga mahasiswa UI terluka saat aksi demo tolak revisi UU TNI di Gedung DPR RI

Keputusan DPR mengesahkan revisi UU TNI menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti. Presiden BEM Universitas Trisakti, Faiz Nabawi Mulya, menyatakan bahwa revisi UU TNI dianggap sebagai kemunduran dalam reformasi.

“Hari ini pemerintahan mengangkangi konstitusi dan semangat reformasi. Upaya mengembalikan corak militeristik dalam pemerintahan adalah bentuk kemunduran yang mencederai cita-cita reformasi,” ungkapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Sebagai bentuk protes, BEM Universitas Trisakti berencana mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membongkar Tugu 12 Mei, yang selama ini menjadi simbol lahirnya reformasi.

Menurut Faiz, pembongkaran tugu tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan simbol perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai bertentangan dengan reformasi.

Baca Juga: Polisi akhirnya buru pelaku penganiayaan satpam SMA Negeri 9 Tangerang

Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menepis anggapan bahwa revisi UU TNI akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Ia menegaskan bahwa revisi ini justru memberikan batasan terhadap anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil. “Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI. Di luar itu, prajurit harus pensiun jika ingin masuk ke jabatan sipil,” jelasnya.

Dalam revisi UU TNI, hanya 14 posisi jabatan publik yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Sarmuji juga menegaskan bahwa seorang prajurit harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil, sehingga tidak ada rangkap jabatan seperti di masa lalu.

Sarmuji juga menambahkan bahwa penempatan anggota TNI di beberapa kementerian atau lembaga negara dilakukan berdasarkan kebutuhan dan keahlian mereka, seperti penguatan lembaga siber, sandi negara, serta penanggulangan terorisme yang membutuhkan kolaborasi antara Polri dan TNI. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat payung hukum bagi penempatan TNI di berbagai lembaga seperti BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP.

Dengan pengesahan revisi UU TNI ini, polemik terkait peran TNI dalam pemerintahan terus berlanjut. Di satu sisi, pemerintah dan DPR menilai revisi ini sebagai langkah positif dalam memperkuat institusi negara, sementara di sisi lain, mahasiswa dan aktivis reformasi menganggapnya sebagai ancaman bagi cita-cita reformasi 1998.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB