Ia menegaskan bahwa revisi ini tetap mempertahankan prinsip bahwa tidak ada dwifungsi TNI serta membahas sejumlah aspek, termasuk kedudukan TNI, batas usia pensiun, dan keterlibatan personel TNI aktif dalam kementerian atau lembaga pemerintah.
Baca Juga: Kronologi dua petugas satpam SMKN 9 menjadi korban penusukan dilakukan anggota LSM
Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab 'setuju'.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.