BOGORINSIDER.com --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memaparkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dalam tindakan negatif terhadap anak di bawah umur.
Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman kamera pengawas serta dokumen pemesanan hotel di Kupang yang tercatat atas nama tersangka.
Kasus ini mulai diselidiki oleh Polda NTT setelah menerima laporan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 22 Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, Divhubinter Polri mencurigai adanya tindak asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polda NTT, sehingga mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap AKBP Fajar.
Baca Juga: Feni Rose soroti polemik Tasyi Athasyia yang kian ramai dibicarakan
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berbekal informasi awal, kami menelusuri dan menggali informasi ke beberapa staf hotel. Kemudian kami temukan alat bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024 atas nama tersangka,” kata Dirkrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Tidak hanya bukti rekaman CCTV dan dokumen pemesanan hotel, penyidik dari Polda NTT juga mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum pelecehan seksual terhadap korban.
Kemudian compact disc (CD) berisikan delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar.
Baca Juga: Tasyi Athasyia putuskan vakum dari media sosial usai polemik dengan pelaku UMKM
Patar menjelaskan banyak pasal yang menjerat mantan Kapolres Ngada itu dalam kasus pencabulan anak serta pornografi. Mulai dari UU Nomor 12 Tahun 20122 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Hari ini gelar perkara penetapan tersangka sudah dilakukan,” ujar Patar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sudah menahan AKBP Fajar sejak 24 Februari 2025. Penahan ini berawal dari informasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Menurut Agus, perbuatan mantan Kapolres Ngada itu masuk dalam kategori pelanggaran berat dan dapat dikenakan pasal berlapis. Mulai dari pelanggaran kode etik kepolisian hingga tindak pidana.
Baca Juga: Food vlogger Tasyi Athasyia beri ulasan negatif terhadap Indomie Mi Goreng Aceh 'rasa kalajengking'