Tasyi Athasyia laporkan dua akun tiktok buntut hasil review UMKM dirinya

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 12:48 WIB
Tasyi Atasyia polisikan dua akun tiktok. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Tasyi Atasyia polisikan dua akun tiktok. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Selebgram Tasyi Athasyia tengah menjadi sorotan setelah dituduh melakukan kampanye hitam terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tuduhan ini dinilai merugikan bisnis UMKM dan menimbulkan polemik di media sosial.

Menanggapi tuduhan tersebut, Tasyi Athasyia mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua akun TikTok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dibuat pada 7 Maret 2025.

Baca Juga: Dokter Oky Pratama diduga hanya formalitas menikah menutupi jati diri pelanginya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau fitnah oleh Saudari LAT selaku pelapor," ujar Ade pada Rabu (12/3/2025).

Menurut laporan yang diajukan, insiden ini bermula saat Tasyi melihat unggahan di akun TikTok @Sxxxx dan @Bxxxx pada 6 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Tasyi dituduh melakukan kampanye hitam terhadap UMKM, yang dinilai menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha.

Tasyi Athasyia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan ulasan jujur terhadap sebuah produk, tanpa ada niatan untuk menjatuhkan bisnis mana pun.

Baca Juga: Sosok Dokter Ekles yang diduga menjadi teman pelangi Dokter Oky Pratama di video viral

"UMKM tidak bangkrut hanya karena ulasan mengenai kekurangan produk. Padahal, saya hanya memberikan penilaian jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak mana pun," tegas Tasyi.

Merasa dirugikan, Tasyi pun melaporkan akun-akun TikTok tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam laporan yang diajukan, ia menyertakan bukti berupa satu bundle tangkapan layar berisi komentar negatif serta satu link video terkait.

Sebelumnya, Tasyi Athasyia menjadi perbincangan publik setelah mengunggah ulasan mengenai bika ambon, termasuk produk dari Ci Mehong, di kanal YouTube-nya.

Dalam ulasan tersebut, ia menyatakan bahwa tekstur bika ambon tersebut terasa keras, yang kemudian memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X