BOGORINSIDER.com --Sebuah surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat, tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Surat tersebut berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) dan telah menarik perhatian warganet.
Surat yang mencantumkan cap resmi pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, itu ditujukan kepada para pengguna jasa parkir di kawasan Laksa Street.
Dalam isi suratnya, pihak RW meminta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sana untuk memberikan THR sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Viral di media sosial surat edaran permintaan THR dari pengurus RW di Jembatan Lima Jakarta Barat
Selain itu, batas waktu pemberian THR tersebut ditetapkan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri.
Keberadaan surat edaran ini menuai beragam respons dari masyarakat, mengingat permintaan THR biasanya dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya, bukan oleh pengurus lingkungan kepada pelaku usaha.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai keabsahan dan maksud di balik surat tersebut.
Dalam surat itu juga dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.
Baca Juga: Komedian Wendy Cagur dilarikan ke RS, Intip gejala penyakit gerd yang bisa bikin sesak nafas
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait permintaan THR itu.
"Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Kendati begitu, kepolisian akan memanggil pengurus RW tersebut untuk meminta keterangan secara langsung terkait permintaan THR.
"Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," ujar Kukuh.