BOGORINSIDER.com --Sebuah surat edaran yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam surat tersebut, pengurus RW meminta dana sebesar Rp 1 juta kepada para pengusaha yang memanfaatkan layanan parkir di kawasan tersebut.
Surat ini juga diketahui telah ditandatangani oleh pihak pengurus RW Jembatan Lima pada Maret 2025.
Baca Juga: Komedian Wendy Cagur dilarikan ke RS, Intip gejala penyakit gerd yang bisa bikin sesak nafas
Selain itu, dalam isi surat tersebut juga tercantum nominal yang diminta dari setiap perusahaan, yaitu sebesar Rp 1 juta.
Kejadian ini pun menarik perhatian publik dan menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.
"Adapun besar dana Tunjangan Hari Raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri," tulis surat tersebut.
Baca Juga: Revti Ayu istri Wendi Cagur ungkap penyebab suaminya bisa dilarikan ke rumah sakit saat syuting
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami menyampaikan bahwa pihaknya bakal memanggil kedua belah pihak untuk meminta konfirmasi terlebih dahulu.
"Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," kata Kukuh dikutip pada Rabu (12/3/2025).
"Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek ya, Ya, imbauan dari polisi ya terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja. Ada kecamatan juga," pungkasnya.