BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta subholding dan kontraktor kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat di jajaran direksi anak usaha Pertamina serta pihak swasta dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin malam, 24 Februari 2025, menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut terdiri dari beberapa aspek, di antaranya:
- Ekspor minyak mentah yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri senilai Rp 35 triliun.
Baca Juga: Modus Riva Siahaan oplos Pertamax menjadi Pertalite hingga rugikan negara mencapa ratusan triliun
- Pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga yang telah dimark-up melalui broker, menyebabkan kerugian Rp 11,7 triliun.
- Kebijakan impor ilegal yang turut meningkatkan biaya kompensasi dan subsidi BBM dari APBN pada 2023, dengan total kerugian mencapai Rp 147 triliun.
Kasus ini menyeret tujuh orang tersangka yang terdiri dari pejabat direksi anak usaha Pertamina serta pihak swasta, yaitu:
Pejabat Pertamina:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
- Yoki Firnandi (YK) – Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.
- Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT KPI.
Pihak Swasta: