BOGORINSIDER.com --Artis Nikita Mirzani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Namun, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemerasan.
Fahmi menjelaskan bahwa Nikita Mirzani hanya diminta untuk mereview produk skincare, bukan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Nominal pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani ke selebgram Reza Gladys
Menurutnya, ada kesalahpahaman dalam kasus ini, di mana komunikasi antara Nikita dan pihak terkait hanya sebatas kerja sama promosi dan bukan tindakan pemerasan.
“Saya pastikan, tidak ada pemerasan. Sebagai kuasa hukum, saya melihat bahwa yang terjadi hanyalah permintaan bantuan untuk mereview produk dengan baik,” ujar Fahmi dalam wawancara dengan media pada Kamis, 20 Februari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa percakapan antara Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki (IM), membuktikan bahwa permintaan tersebut adalah bagian dari kerja sama bisnis tanpa adanya unsur ancaman atau pemaksaan.
Fahmi menegaskan bahwa setelah kesepakatan promosi dibuat, pembayaran atas kontrak tersebut tetap berjalan sesuai perjanjian.
Baca Juga: Komentar Nikita Mirzani resmi menjadi tersangka kasus pemereasan ke selebgram Reza Gladys
“Ada bukti percakapan antara Nikita dan Ismail Marzuki alias Mail yang menunjukkan bahwa ini merupakan bagian dari kerja sama bisnis,” jelasnya.
Selain itu, Fahmi meminta pihak kepolisian untuk bertindak objektif dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.
“Saya berharap kepolisian benar-benar menegakkan hukum secara adil. Kasus ini disoroti masyarakat, sehingga penyelidikan harus dilakukan dengan transparan dan profesional,” tandasnya.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Baca Juga: Reza Gladys pengusaha skincare minta publik kawal kasus Nikita Mirzani yang resmi jadi tersangka